“Bertambah umur itu pasti, tetapi dewasa adalah pilihan” siapa saja pastinya sering mendengar kalimat itu, apalagi jika dihadapkan dengan masalah dan teman ada yang (sok) bijak memberikan kita ceramah singkatnya :D.
Well, tahun ini tahun yang bergitu menyenangkan, bukan berarti tahun-tahun sebelumnya tidak menyenangkan. Tapi tahun ini berbeda, tahun ini adalah tahun saya untuk menikahi wanita yang saya sayangin (kebanyakan kata ‘tahun’, biarinlah).
Kalo kembali lagi ke beberapa tahun yang lalu, saya ingat ketika saya berumur 22 tahun saya sudah mengajak pacar saya untuk menikah. Kalo dikatakan di umur 22 tahun saya sudah dewasa karena udah mau nikah? Ya saya mungkin sudah dewasa. Umur muda namun pemikiran saya sudah cukup dewasa… hehehehe…
Di-postingan sebelum-sebelumnya sudah disebutkan tentang persiapan menikah seperti seserahan, memilih kain untuk keluarga, tema pernikahan, siapa aja yang diundang, dan banyak lagi lainnya. Namun sebenernya itu semua bukanlah yang utama yang harus dipersiapkan. Dalam kepercayaan yang saya anut, bahwa yang penting dipersiapkan adalah mahar atau mas kawin.
Mahar dalam bahasa yang kita ketahui adalah harta yang diberikan kepada pihak mempelai wanita dari pihak mempelai laki-laki. Orang-orang yang lalu belum mengerti apa arti dari mahar itu sendiri. Mahar haruslah berupa harta (uang, emas, dll), bukan hal yang berupa simbolis seperti mushaf quran atau seperangkat alat shalat (sumber).
Di-postingan sebelum-sebelumnya sudah disebutkan tentang persiapan menikah seperti seserahan, memilih kain untuk keluarga, tema pernikahan, siapa aja yang diundang, dan banyak lagi lainnya. Namun sebenernya itu semua bukanlah yang utama yang harus dipersiapkan. Dalam kepercayaan yang saya anut, bahwa yang penting dipersiapkan adalah mahar atau mas kawin.
Mahar dalam bahasa yang kita ketahui adalah harta yang diberikan kepada pihak mempelai wanita dari pihak mempelai laki-laki. Orang-orang yang lalu belum mengerti apa arti dari mahar itu sendiri. Mahar haruslah berupa harta (uang, emas, dll), bukan hal yang berupa simbolis seperti mushaf quran atau seperangkat alat shalat (sumber).
Jika mahar yang diberikan adalah al-quran, maka jika sang suami tidak bisa mengamalkan isi al-quran status pernikahan mereka akan terganggu. Apalagi jika seperangkat alat shalat, jika shalatnya terlewat maka pernikahan mereka juga statusnya akan terganggu.
Pertengahan juni lalu saya dan ast membeli mas kawin, mas kawinnya berupa kalung dan cincin berlian. Kalungnya menggunakan liontin dengan disekelilingi oleh berlian berjumlah (ga tau lupa)…. Dan cincinnya juga menggunakan beberapa jumlah bebe….(lupa juga).
Pertengahan juni lalu saya dan ast membeli mas kawin, mas kawinnya berupa kalung dan cincin berlian. Kalungnya menggunakan liontin dengan disekelilingi oleh berlian berjumlah (ga tau lupa)…. Dan cincinnya juga menggunakan beberapa jumlah bebe….(lupa juga).
Yang menjadi masalah sekarang adalah ketika ijab qabul dilaksanakan bakalan sulit untuk saya menyebutkan secara detail mas kawin yang saya akan berikan ke pihak mempelai wanita “saya terima nikahnya ast binti ayahnya dengan mas kawin kalung ………*lupa*….”
Aaaaaaakkkkk…ini menjadi mimpi buruk sayah bagaimana jika saya tetiba lupa sama detail mas kawinnya? Masa saya harus tiba tiba mengarang indah, walaupun indah terus salah kalau lagi ijab kabul ya… tetep salah.
Mencari tahulah saya di internet dan bertanya-tanya kepada orang yang mengerti tentang pernikahan, bahwa sesungguhnya mahar yang diberikan kepada mempelai wanita tidak boleh dinikmati sedikit pun oleh pihak mempelai lelaki, misalnya meskipun sang istri ikhlas untuk memberikan sebagian mas kawinnya untuk mempelai lelaki, ada baiknya jangan. Jadi saran terbaik yang diberikan adalah berikan mas kawin yang akan cepat habis yang dipastikan pihak lelaki tidak menikmatinya. Dengan keinginan Luhur dan berkebangsaan yang bebas maka hari kami memutuskan akan menggunakan mas kawin sebesar Rp. 300.813,- yang berarti bahwa itu tanggal pernikahan kita. Untuk cincin dan kalung yang sudah dibeli akan dijadikan seserahan saja.
Mencari tahulah saya di internet dan bertanya-tanya kepada orang yang mengerti tentang pernikahan, bahwa sesungguhnya mahar yang diberikan kepada mempelai wanita tidak boleh dinikmati sedikit pun oleh pihak mempelai lelaki, misalnya meskipun sang istri ikhlas untuk memberikan sebagian mas kawinnya untuk mempelai lelaki, ada baiknya jangan. Jadi saran terbaik yang diberikan adalah berikan mas kawin yang akan cepat habis yang dipastikan pihak lelaki tidak menikmatinya. Dengan keinginan Luhur dan berkebangsaan yang bebas maka hari kami memutuskan akan menggunakan mas kawin sebesar Rp. 300.813,- yang berarti bahwa itu tanggal pernikahan kita. Untuk cincin dan kalung yang sudah dibeli akan dijadikan seserahan saja.
Bismillah :D
-JG-
-JG-